Selasa, 22 November 2011

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DALAM ERA GLOBALISASI

AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DALAM ERA GLOBALISASI


Disusun Oleh :
Nama : Tulus Yulianti
NPM   : 16210999
Kelas : 2EA01


UNIVERSITAS GUNADARMA

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
  1. Bidang Politik
  2. Bidang Ekonomi
  3. Bidang Sosial Budaya
  4. Bidang Hukum
BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
  2. Kritik dan Saran
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia.  Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila merupakan rangkaian kesatuan dan kebulatan yang tidak terpisahkan karena setiap sila dalam pancasila mengandung empat sila lainnya dan kedudukan dari masing-masing sila tersebut tidak dapat ditukar tempatnya atau dipindah-pindahkan. Hal ini sesuai dengan susunan sila yang bersifat sistematis-hierarkis, yang berarti bahwa kelima sila pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat-tingkat, dimana tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu sehingga tidak dapat dipindahkan. Bagi bangsa Indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa dan sebagai dasar negara..

Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu kala sebelum bangsa Indonesia mendirikan Negara, yang berupa nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan serta nilai religius. Nilai-nilai tersebut telah ada dan melekat serta teramalkan dalam kehidupan sehari-hari sebagai pandangan hidup, sehingga materi Pancasila yang berupa nilai-nilai tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri.

Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif . Pancasila dengan UUD 1945 memiliki fungsi dan tujuan untuk membangun bangsa karena sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat,bangsa indonesia membangun negara dan bangsa ini berdasar pada pancasila dan undang-undang dasar 1945. Pancasila adalah sumber dr segala sumber yang telah ditetapkan di Ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 sedangkan UUD 1945 adalah landasan konstitusional.

      Globalisasi adalah sebuah keniscayaan waktu yang mau tidak mau dihadapi oleh negara manapun di dunia. Ia mampu memberikan paksaan kepada tiap negara untuk membuka diri terhadap pasar bebas. Era globalisasi yang menuntut kita untuk selalu lebih maju pada setiap zaman,menjadikan perkembangan demi perkembangan terkadang jauh dari sebuah keteraturan. Banyaknya terjadi kasus itu hal pada dasarnya merupakan tuntutan sebuah zaman yang terus berkembang. Dan seseorang ataupun sekelompok masyarkat tidak menginginkan ketertinggalan dari masyarakat lain apalagi Negara – Negara yang lebih maju.

1.2 Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan dari penulisan ini adalah agar pembaca memahami dan ikut memaknai  aktualisasi pengamalan pancasila dan UUD 1945 dalam era-globalisasi di berbagai bidang kehidupan . 


1.3 Ruang Lingkup

Ruang Lingkup dalam penulisan ini adalah aktualisasi pengamalan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam era-globalisasi dalam bidang politik , bidang eknomi , bidang social budaya dan bidang hukum.
BAB II
AKTUALISASI PENGAMALAN PANCASILA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945 DALAM ERA GLOBALISASI
           
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila dibuat sedemikian rupa oleh founding father Ir.Soekarno , pancasila dibuat sebagai asas fundanmental Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dirumuskan dalam (Pembukaan) UUD 1945 dan yang kelahirannya ditempa dalam proses perjuangan kebangsaan Indonesia sehingga perlu dipertahankan dan diaktualisasikan walaupun konstitusinya berubah. Melalui UUD 1945 sebagai payung hukum, Pancasila perlu diaktualisasikan agar dalam praktek berdemokrasinya tidak kehilangan arah dan dapat meredam konflik yang tidak produktif .

Indonesia terlahir dari pengalaman yang sangat panjang mulai dari kerajaan Kutai sampai dengan masa keemasan kerajaan Majapahit, serta munculnya kerajaan-kerajaan islam. Kemudian mengalami masa penjajahan Belanda dan Jepang. Kondisi ini telah melahirkan semangat berbangsa yang satu, bertanah air satu, dan berbahasa satu. Semangat ini akhirnya menjadi latar belakang pemimpin yang mewakili bangsa Indonesia memandang pentingnya dasar filsafat Negara sebagai symbol nasionalisme. unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan. Bangsa Indonesia selalu menjunjung tinggi Ketuhanan, dan memiliki rasa kemanusiaan, cinta dan persatuan serta keadilan.
Aktualisasi pancasila terbagi menjadi dua yaitu aktualisasi obyektif dan aktualisasi subyektif.  Akualisasi Pancasila obyektif yaitu aktualisasi Pancasila dalam berbagai bidang kehidupan kenegaraan yang meliputi kelembagaan negara antara lain legislative, eksekutif maupun yudikatif. Selain itu juga meliputi bidang-bidang aktualisasi lainnya seperti politik, ekonomi, hukum terutama dalam penjabaran ke dalam undang-undang, GBHN, pertahanan keamanan, pendidikan maupun bidang kenegaraan lannya. Adapun aktualisasi Pancasila Subyektif adalah aktualisasi Pancasila pada setiap individu terutama dalam aspek moral dalam kaitannya dengan hidup negara dan masyarakat. Aktualisasi yang subjektif tersebut tidak terkecuali baik warga negara biasa, aparat penyelenggara negara, penguasa negara, terutama kalangan elit politik dalam kegiatan politik perlu mawas diri agar memiliki moral Ketuhanan dan Kemanusiaan sebagaimana terkandung dalam Pancasila.
Aktualisasi nilai Pancasila dituntut selalu mengalami pembaharuan. Hakikat pembaharuan adalah perbaikan dari dalam dan melalui sistem yang ada. Atau dengan kata lain, pembaharuan mengandaikan adanya dinamika internal dalam diri Pancasila. Mengunakan pendekatan teori Aristoteles, bahwa di dalam diri Pancasila sebagai pengada (realitas) mengandung potensi, yaitu dasar kemungkinan (dynamik). Potensi dalam pengertian ini adalah kemampuan real subjek (dalam hal ini Pancasila) untuk dapat berubah. Subjek sendiri yang berubah dari dalam. Mirip dengan teori A.N.Whitehead, setiap satuan aktual (sebagai aktus, termasuk Pancasila) terkandung daya kemungkinan untuk berubah. Bukan kemungkinan murni logis atau kemungkinan objektif, seperti batu yang dapat dipindahkan atau pohon yang dapat dipotong. Bagi Whitehead, setiap satuan aktual sebagai realitas merupakan sumber daya untuk proses kemenjadi-an yang selanjutnya. Jika dikaitkan dengan aktualisasi nilai Pancasila, maka pada dasarnya setiap ketentuan hukum dan perundang-undangan pada segala tingkatan, sebagai aktualisasi nilai Pancasila (transformasi kategori tematis menjadi kategori imperatif), harus terbuka terhadap peninjauan dan penilaian atau pengkajian tentang keterkaitan dengan nilai dasar Pancasila.

2.1 Dalam Bidang Politik
Aktualisasi Pancasila sebagai penyemangat persatuan dan kesadaran nasional  yang harus dihayati dan diamalkan oleh penyelenggara negara, lembaga negara,lembaga masyarakat, dan warga negara. tolok ukur eksistensi kelembagaan politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya menjadi referensi dasar bagi sistem dan proses pemerintahan yang prinsip-prinsipnya berada dalam tugas-tugas legislatif, eksekutif, dan yudikatif.  alat pemersatu atau perekat bangsa dan kebangsaan Indonesia menjadi objek kajian dari berbagai sisi dan referensi pendukung yang beragam atau berlainan serta sebagai  rujukan untuk kebijakan politik.
            Setiap agenda politik Indonesia di era globalisasi harus sama dan searah dengan apa yang menjadi aspirasi dan kepentingan rakyat Indonesia. Selama ini, sedang gencar-gencarnya Negara maju dalam melakukan politik luar negerinya yang selalu mengintervensi Negara lain dengan tujuan tertentu. Selain itu, terjadi intervensi politik berkaitan dengan isu demokrasi, hak asasi manusia, terorisme, lingkungan hidup yang justru merugikan negara kuat. Oleh karena itu, sebagai pengamalan dari Pancasila Indonesia perlu memosisikan diri dalam mengambil sikap politik yang berorientasi pada kepentingan nasionalnya, bukan pada kepentingan Negara lain.
Demokrasi pancasila yang menjadi sistem pemerintahan dari rakyat dalam arti rakyat adalah awal mula kekuasaan Negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-cita. Organisasi sosial politik adalah wadah pemimpin-pemimpin bangsa dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan keahliannya, peran dan tanggung jawabnya. Sehingga segala unsur-unsur dalam organisasi sosial politik seperti para pegawai Republik Indonesia harus mengikuti pedoman pengamalan Pancasial agar berkepribadian Pancasila karena mereka selain warga negara Indonesia, juga sebagai abdi masyarakat, dengan begitu maka segala kendala akan mudah dihadapi dan tujuan serta cita-cita hidup bangsa Indonesia akan terwujud.
2.2 Bidang Ekonomi
Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Pandangan ini diperkuat oleh realita tentang keadaan negara yang labil yang telah berdampak pada efektifnya pengaruh globalisasi terhadap penguatan campur tangan asing (badan-badan internasional) terhadap perekonomian nasional.
Ekonomi menurut pancasila adalah berdasarkan asas kebersamaan, kekeluargaan artinya walaupun terjadi persaingan namun tetap dalam kerangka tujuan bersama untuk memajukan bangsa Indonesia. Jadi walaupun kita menjalankan persaingan bebas dibidang pemasaran dengan menerapkan aktualisasi pancasila tersebut kita dapat mengatur sendiri bagaimana arti sebenarnya persaingan yang bebas itu tapi tetap dapat mewujudkan bersama cita – cita bangsa. Pengalaman ekonomi haruslah didasarkan dengan azas kekeluargan dan gotong royong. sehingga interaksi antar pelaku ekonomi sama-sama menguntungkan dan tidak saling menjatuhkan.

2.3 Bidang Sosial Budaya

Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dengan pertimbangan perlunya visi NKRI 2020 untuk menjadi negara Industri Maju Baru. Dengan demikian rumusan Pancasila pada Pembukaan UUD 1945 tak perlu dipermasalahkan lagi tetapi justru diperlukan pengembangan budaya Pancasila yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan (kreatif, berbudi, berdaya, perdamaian, dll). Hal ini dianggap penting mengingat sejak reformasi, persatuan dan kesatuan menjadi tidak kokoh serta kondisi bangsa. Di bidang budaya, aktualisasi Pancasila berwujud sebagai pengkarakter sosial budaya (keadaban) Indonesia yang mengandung nilai-nilai religi, kekeluargaan, kehidupan yang selaras-serasi-seimbang, serta kerakyatan menjadi profil sosial budaya Pancasila dalam kehidupan bangsa Indonesia yang gagasan, nilai, dan norma atau aturannya yang tanpa paksaan sebagai sesuatu yang dibutuhkan menjadi proses pembangunan budaya yang dibelajarkan/dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi, serta penguat kembali proses integrasi nasional baik secara vertical maupun horizontal.
Bhinneka Tunggal Ika yang kita kenal sebagai semboyan negara kita yang mempunyai makna walaupun berbeda-beda suku bangsa ras agama budaya namun tetap satu tetaplah Indonesia. Keanekaragaman budaya itu dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang ini. Karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu bangsa. Oleh sebab itu pengendalian social budaya di Indonesia hendaklah dikondisikan dengan tepat dan diseimbangkan dalam tatanan kehidupan, bukan sebagai suatu warisan dari generasi ke generasi. Setiap individu berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan,menyatakan pikiran dan sikap,sesuai dengan hati nuraninya (UUD pasal 28E). pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu dalam meyakini kepercayaan sangat dilindungi. karena Negara Indonesia memiliki beragam agama yang diyakini,suku dengan masing masing kebudayaannya.,ras dengan ciri khasnya tersendiri.semua itu telah dilindungi oleh UUD.

2.4 Bidang Hukum
Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuihan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan..
Pada saat ini betapa rapuhnya sistem dan penegakkan hukum (law enforcement) di negeri ini dan karena itu menjadi salah satu kendala utama yang menghambat kemajuan bangsa, sistem hukum yang masih banyak mengacu pada sistem hukum kolonial, penegakkan hukum yang masih terkesan tebang pilih, belum konsisten merupakan mega pekerjaan rumah serta jalan panjang yang harus ditempuh dalam bidang hukum, Kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum, termasuk lembaga-lembaga penegak hukum, kian terpuruk . contohnya setelah putusan Kasasi Akbar Tanjung, sebagian besar masyarakat menganggap putusan Mahkamah Agung itu mengusik keadilan masyarakat sehingga menimbulkan rasa kekecewaan yang sangat besar. Akibatnya, kini ada kecenderungan munculnya sinisme masyarakat terhadap setiap gagasan dan upaya pembaharuan hukum yang dimunculkan oleh negara maupun civil society. Dan contoh lainyang membuat system hukum Indonesia terkesan rapuh, kasus mafia makelar pajak yang belum menemukan titik terang terjadi karena kurang tanggap dan cepatnya pemerintah terhadap kasus ini karena kurang tegasnya hukum di Indonesia yang menjadikan kasus ini menjadi semakin berlarut-larut . kondisi seperti ini membuat gagasan bahwa semakin lamanya penyelesaiian suatu kasus hukum sepertiinimenjadika mundurnya bangsa inidari bangsa – bangsa lainnya.
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum di Negara Indonesia. Kedudukan Pembukaan UUD 1945 dalam kaitannya dengan tertib hukum Indonesia memiliki 2 aspek yang sangat fundamental yaitu, pertama memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya bagi terwujudnya tertib hukum Indonesia, dan kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia sebagai tertib hukum tertinggi. Sesungguhnya, Pancasila bukan hanya sekadar fondasi nasional negara Indonesia, tetapi berlaku universal bagi semua komunitas dunia internasional. Kelima sila dalam Pancasila telah memberikan arah bagi setiap perjalanan bangsa-bangsa di dunia dengan nilai-nilai yang berlaku universal. Tanpa membedakan ras, warna kulit, atau agama, setiap negara selaku warga dunia dapat menjalankan Pancasila dengan teramat mudah. Jika demikian, maka cita-cita dunia mencapai keadaan aman, damai, dan sejahtera, bukan lagi sebagai sebuah keniscayaan, tetapi sebuah kenyataan

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pancasila perlu diaktualisasikan dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan mengingat Pancasila sebagai ideologi nasional yang merupakan visi kebangsaan Indonesia (yang membina persatuan bangsa) yang dipandang sebagai sumber demokrasi yang baik dimasa depan dan yang lahir dari sejarah kebangsaan Indonesia. Pancasila perlu diaktualisasikan oleh dan bagi bangsa Indonesia dalam bidang ekonomi karena Pancasila sebagai falsafah negara yang mewujudkan sistem ekonomi Pancasila serta sebagai sumber sistem ekonomi kerakyatan. Keanekaragaman budaya seperti yg tercermin dalam semboyan negara kita Bhinneka Tunggal Ika dapat menciptakan aktualisasi pancasila tersebut dibidang Sosial Budaya, karena pengaruhnya yang sangat besar terhadap pemersatu dan pemererat bangsa Indonesia. Pertahanan dan keamanan Negara harus berdasarkan pada tujuan demi tercapainya hidup manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa, harus menjamin hak-hak dasar, persamaan derajat serta kebebasan kemanusiaan dan Hankam. Pertahanan dan keamanan harus diletakan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hukum yang berdasarkan kekuasaan. Hukum yang tegas dan sesuai ketentuan akan berdampak baik untuk negara begitupun sebaliknya.
3.2 Saran
Dari pembahasan penulisan ini penulis berharap agar kita sebagai warga negara yang baik harus lebih sadar akan pentingya ikut mengamalkan nilai – nilai pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat. sehingga dapat dijadikan contoh kepada masyarakat luas agar menjadikan pancasila sebagai landasan dalam menyelesaikan masalah dengan ketentuan yang diatur UUD 1945 demi kesatuan bangsa Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Wikipedia.2010. PANCASILA. http://id.wikipedia.org/wiki/pancasila
Google.2010. PANCASILA. http://id.google.com
Malik Moesadin, 2010, POKOK-POKOK MATERI PENDIDIKAN PANCASILA. Universitas Gunadarma : Jakarta.
Seri diklat kuliah.2010. pendidikan pancasila