A. Pengertian Bangsa
Bangsa Adalah kumpulan masyarakat yang membentuk suatu negara karena dipersatukan oleh cita-cita yang sama
Bangsa adalah sekumpulan manusia yang saling terikat keturunannya ataupun kebudayaan yang tinggal dalam suatu wilayah dan memiliki kepemerintahan.
B. Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi diantara sekelompok atau beberapakelompok manusia yang bersama- sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan adanya suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok manusia tadi.
C. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam : Tokoh dari teori ini yaitu Plato dan Aristoteles
Berasal dari kondisi alam kemudian akan tumbuh manusia dan dari manusia itulahakan timbul suatu negara.
2. Teori Ketuhanan : Islam dan Kristen
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
3. Teori Perjanjian : tokohnya THOMAS HOBBES
Manusia menghadapi keadaan alam timbul kekerasan, manusia akan musnah bila tidak berubah cara-caranya, maka bersatulah manusia untuk melawan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.
Bangsa yang berbudaya adalah bangsa yang mau melaksanakan hubungannya dengan:
- penciptanya (agama)
- pemenuhan kebutuhan (ekonomi)
- alam dan sesama (sosial)
- kekuasaan (politik)
- ketenagan dan kenyamanan hidup (hankam)
Adanya NKRI adalah karena kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa dan penjajahan diatas dunia harus dihapuskan merupakan alasan/dalil/teori pembenaran paling mendasar tentang adanya negara.dalil terebut tercantum didalam pembukaan UUD'45 alinea 4.
NKRI merupakan negara kesatuan, maka dari itu Indonesia terbentuk dari berbagai kemajemukan ataupun perbedaan baik adat, istiadat, kebudayaan, agama dan lain-lain. Dan semua itu tertuang dalam satu tujuan negara Indonesia yaitu «Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia».Hal itu juga tercantum dalam pembukaan UUD'45.
D. Unsur – Unsur Negara
- Wilayah tertentu
- Pemerintahan Berdaulat/efektif
- Rakyat
- Pengakuan dari negara lain
E. Bentuk Negara
1. Kesatuan
Adalah suatu negara merdeka dan berdaulat yang memiliki pemerintah pusatdan berkuasa mengatur seluruh wilayah.
Ciri-ciri : Mempunyai 1 UUD, Mempunyai 1 presiden, Hanya pusat yang berhak membuat Undang-undang
Untuk memerintah daerah, dibagi 2 sistem :
Sentralisasi, bila semua urusan diatur dan diurus pusat
Desentralisasi, pemda diberi kekuasaan mengtur dan mengurus rumah tangganya sendiri (hak otonomi)
2. Serikat (Federasi)
Adalah gabungan suatu Negara yang terdiri dari beberapa Negara bagian yang tidak berdaulat. Kedaulatan tetap dipegang oleh pusat.
Ciri – ciri : Tiap Negara bagian punya 1 Undang Undang Dasar, 1 Lembaga legislatif, masing-masing Negara bagian masih memegang kedaulatan ke dalam kedaulatan keluar dipegang pusat, aturan yang dibuat pusat tidak langsung bias dilaksanakan daerah, harus dengan persetujuan parlement Negara bagian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar