Selasa, 10 Desember 2013

Produsen kosmetik berbahaya melanggar etika berbisnis


Hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) sepanjang 2013 menemukan sebanyak 4.232 item kosmetika berbahaya. Jumlah total produk yang diamankan mencapai 74.067 buah produk kosmetika, yang terbagi atas tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil sampling dari pusat penjualan kosmetika di seluruh Indonesia. Tahun ini, BPOM RI menggunakan 42 ribu sampel produk kosmetika dari seluruh Indonesia. Hasil sampling diperoleh dari hasil operasi pengawasan rutin dan non-rutin sampai Juli 2013.
Temuan kosmetik berbahaya paling banyak ada di Jakarta dan Surabaya menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid.
Untuk Jakarta, produk kosmetika berbahaya banyak ditemukan di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Jenis produk kosmetika berbahaya antara lain pemutih, pewarna bibir, rambut, dan pipi.
Hasil pengawasan rutin menemukan 1.265 jenis kosmetika TIE, dan 52 jenis kosmetik dengan bahan berbahaya. Jumlah total produk untuk hasil pengawasan rutin adalah 42.812 buah untuk kategori TIE, dan 2.529 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Sedangkan untuk operasi pengawasan non rutin diperoleh 2.741 item kosmetika TIE, dan 174 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah produk hasil pengawasan rutin adalah 25.462 buah untuk kategori TIE, dan 3.264 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik TIE, jelas Badar, merupakan produk kecantikan yang tidak memiliki nomer notifikasi izin peredaran. Akibatnya, BPOM RI tidak menjamin keamanan konsumen saat menggunakan produk tersebut. Hal ini dikarenakan produk tersebut tidak melalui sejumlah tes yang disyaratkan BPOM RI, misal tes alergi.
Kosmetik dengan bahan berbahaya, kata Badar, mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ada. Banyak ditemukan rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on. Sedangkan air keras ada dalam pemutih," kata Bahdar.
Penggunaan rhodamin dan hidroquinon berisiko tinggi bagi konsumen, dan bisa menyebabkan kematian. Pada beberapa kasus penggunaan kedua zat memicu reaksi alergi yang cukup parah sehingga merugikan konsumen. Beberapa zat kimia berbahaya lain yang ditemukan dalam kosmetika adalah merkuri dan methanil yellow.
Perusahaan- perusahaan  yang memproduksi 4.232 jenis kosmetik itu jelas melanggar etika berbisnis, dimana produsen tidak memperhatikan resiko yang akan membahayakan konsumen. Hal ini jelas telah merugikan masayarakat selaku pelanggan atau konsumen yang pernah menggunakan kosmetik tersebut. Seharusnya pihak produsen segera mengganti bahan yang berbahaya itu dan segera mendaftarkan produknya untuk memiliki nomer notifikasi izin peredaran dan mengikuti sejumlah test dari BPOM agar konsumen kembali percaya terhadap produknya. Dengan begitu, konsumen pun dapat merasa aman menggunakan kosmetik tersebut.. Pada kasus ini, konsumen memiliki hak untuk produk atau yang dikonsumsi oleh mereka bahwa kosmetik tersebut benar-benar terjamin kesehatan.

Sumber :

BEBERAPA CIRI PENIPUAN DALAM BISNIS ONLAIN


DOMAINNYA GRATISAN
Bisnisnya masih perlu dipertanyakan jika menggunakan domain gratis. Bagaimana kita bisa percaya jika situsnya gratisan?
Ini menunjukkan bahwa bisnis tersebut tidak aman dan dapat dimatikan (di-non-aktifkan) kapan saja oleh penyedia domain gratis tersebut. Contoh layanan domain gratis yang sudah tidak aktif lagi: co.tv, cz.cc, fren.jp, dan sebagainya.
Jika website/situs berbayar saja masih belum tentu bisa dipercaya, apalagi situs gratisan? Bisnis tanpa modal? Atau memang ingin menipu?

2. WHOIS DOMAINNYA PRIVATE/DISEMBUNYIKAN
Waspadalah jika informasi tentang kepemilikan domainnya (whois recordnya) disembunyikan/private. Yang berarti bahwa tidak ada yang bertanggung jawab atas domain tersebut, karena pemiliknya tidak berani menunjukkan identitasnya.

3. WEB HOSTINGNYA GRATISAN
Bisnis itu tidak aman jika menggunakan web hosting gratisan. Juga tidak stabil, tidak jelas kualitas, performance, atau uptime-nya. Layanan hosting gratis seperti ini bisa mati/dimatikan sewaktu-waktu oleh penyedianya. Contoh layanan free hosting yang sudah tidak aktif lagi: byteact.com, 000webhost.org, geocities.com, oh-rainbow.net, dan lain-lain.

4. IDENTITAS PEMILIKNYA TIDAK JELAS
Hati-hati jika tidak ada identitas yang jelas tentang pemiliknya. Tidak ada yang bertanggung-jawab atas website/bisnis ini.

5. HANYA DIKELOLA OLEH SATU ORANG
Bisnis seperti ini berpotensi penipuan, karena hanya dikelola oleh satu orang. Jika terjadi sesuatu padanya (seperti: kecelakaan/sakit/mati) maka bisnis tersebut tidak bisa berjalan lagi, ini berpotensi scam terhadap pembeli yang membayar duluan tapi tidak mendapat produk.

6. ALAMATNYA TIDAK JELAS
Hindari bisnis online yang tidak memiliki alamat yang lengkap dan jelas.

7. TIDAK ADA NOMOR TELEPON LOKALNYA
Bisnis yang bisa dipercaya adalah jika memiliki nomor telepon lokal (sesuai alamatnya) yang bisa dihubungi.

8. TIDAK ADA FOTO PEMILIKNYA
Bisnis online lebih bisa dipercaya jika pemiliknya dapat/berani menunjukkan foto dirinya.

9. ADA KEBOHONGAN DALAM ISI/KONTENNYA
Jangan percaya jika isinya terlalu membesar-besarkan dan/atau terdapat unsur-unsur penipuan. Tepatnya “berbohong untuk menarik pembeli“. Salah satu contoh kata-kata penipuan yang populer adalah: “Produk bonus ini akan hangus jika anda memesan setelah tanggal xxx“, dan “Rahasia mengambil uang di ATM tanpa kurangi saldo awal“.

10. SISTEM BISNISNYA TIDAK JELAS
Tidak dijelaskan secara transparan, dan ada hal-hal yang disembunyikan. Banyak sekali penipu yang melakukan hal ini. Jangan mengikuti/membeli jika anda tidak tahu apa-apa tentang bisnis tersebut.

11. PRODUKNYA BURUK
Hati-hati, jika produknya ilegal, atau tidak sesuai dengan yang ditawarkan, atau tidak berkualitas, dan hanya sebagai label/kamuflase untuk melakukan penipuan.

12. MONEY GAME
Money game adalah bisnis penipuan yang terlarang dan tidak aman, karena penghasilannya hanya dari perekrutan member baru, bisnis ini tidak akan berjalan jika sudah tidak ada member baru.
Tidak ada produk yang dijual, atau “produknya” hanya sekedar label dan pengantar untuk mendapatkan komisi dan keuntungan. Biasanya owner bisnisnya menolak disebut Money Game atau program piramid dengan alasan “ada produk” yang dijual, meski “produk” tersebut hanya asal-asalan (asal ada) atau hanya sekedar label untuk mendapatkan komisi (dari downline).
Tidak ada KEPASTIAN bahwa web/bisnis tersebut AKAN BERJALAN SELAMANYA.
Maksudnya, Adminnya harus siap bertanggung jawab MEMASTIKAN bahwa web/bisnis tersebut AKAN BERJALAN SELAMANYA. Karena jika web/bisnis tersebut tiba-tiba berhenti, maka dia telah merugikan para membernya yg sudah tidak bisa mendapat downline baru.
Banyak sekali situs bisnis money game yang tiba-tiba BERHENTI dan secara otomatis telah merugikan para membernya (karena mereka sudah tidak bisa melanjutkan bisnis tersebut), diantaranya adalah:
http://www.bisnis7milyar.com, http://www.investasikami.com,http://www.investorsukses.com, http://www.multiaset.com,http://www.depositobersama.com, http://www.uangkolek.com,http://www.sukses200rb.com, http://www.pensiunmuda.net,http://www.10ribuku.com, http://www.uangsutra.com, http://www.bisnis3juta.com,go-investor.com, jalankaya.com, http://www.finansialabadi.com,http://www.profitcerdas.com, http://www.75ribu.com, http://www.asetjutawan.com,amanahinvestasi.com
TERBUKTILAH bahwa bisnis penipuan money-game memang TIDAK AKAN BERJALAN SELAMANYA.
Karena situsnya MATI, maka “bisnisnya” sudah tidak bisa berjalan lagi, tidak ada lagi sumber penghasilannya/pemasukannya, dan para membernya sudah tidak bisa lagi menghasilkan uang (tepatnya merekrut orang), berarti mereka adalah KORBAN yang dirugikan oleh bisnis ini!!!
Padahal jumlah membernya yang dirugikan (tidak dapat pemasukan) tentu lebih banyak (karena sistemnya piramid).
Fatwa Lajnah Daimah Saudi nomor 22935 demikian halnya Majma’ Fiqh (Lembaga Fikih) Sudan dalam keputusan rapat nomor 3/23 tertanggal 17 Rabiul Akhir 1424/17 Juni 2003, sepakat mengharamkan bisnis dengan sistem piramid seperti ini, lihat:http://www.serambimadinah.com/….
*Al Lajnah Ad Daimah lil buhuts wal ifta (komisi khusus bagian riset ilmiah dan fatwa) adalah sebuah lembaga riset dan fatwa di Negara Arab Saudi, yang beranggotakan para ulama yang terkemuka yang memiliki kapabilitas di bidangnya yang diakui dunia.
Bisnis dengan sistem piramid merupakan bisnis yang dihukumi ilegal di banyak negara di dunia: http://en.wikipedia.org/wiki/Pyramid_scheme
Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) juga telah mengajukan RUU Anti Skema Piramid: http://www.apli.or.id/….
Bisnis ini merupakan jaringan pemasaran terlarang, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 32/M-DAG/PER/8/2008:
“Jaringan pemasaran terlarang adalah kegiatan usaha dengan nama atau istilah apapun dimana keikutsertaan mitra usaha berdasarkan pertimbangan adanya peluang untuk memperoleh imbalan yang berasal atau didapatkan terutama dari hasil partisipasi orang lain yang bergabung kemudian atau sesudah bergabungnya mitra usaha tersebut, dan bukan dari hasil kegiatan penjualan barang dan/atau jasa.” (Pasal 1 ayat 12)
Selengkapnya, baca/klik di sini.

12. SPAM
Waspadalah, karena jika bisnis tersebut terbukti melakukan spam atau menyediakan tools untuk spamming. Menunjukkan bahwa pemilik/pelakunya tidak punya etika dalam berbisnis.
Merupakan cara promosi yang dikirimkan secara massal (ke banyak tujuan sekaligus) dalam waktu yang bersamaan dan secara online. Sasarannya adalah: email, komentar pada blog, forum diskusi, shoutbox, dan sebagainya. Spam merupakan SAMPAH yang sangat mengganggu, karena tidak dikehendaki datangnya, tidak diminati isinya, dan sering datang secara bertubi-tubi, juga sering membohongi. Ini menunjukkan bahwa pelakunya benar-benar tidak punya etika dalam berbisnis.

13. TESTIMONIALNYA PALSU
Bisnis tersebut 100% penipuan jika testimoni/kesaksian membernya palsu, buatan, atau editan.

14. MENUNJUKKAN MUTASI REKENING PALSU
Jangan pernah mengikuti bisnis online yang memamerkan screenshot penghasilannya, karena hampir semuanya adalah: palsu, buatan, atau editan.
Jangan mudah percaya dengan bukti-bukti penghasilan seperti itu, karena bisa dibuat dengan mudah oleh siapapun, silahkan baca:http://sanjisan.wordpress.com/2010/01/16/cara-mudah-membuat-mutasi-rekening-bank-palsu/
Sebenarnya apa tujuannya menampilkan bukti penghasilan seperti itu??
Kebanyakan situs penipuan selalu menunjukkan bukti-bukti (palsu) penghasilannya untuk menipu orang.

15. PEMBAYARANNYA TIDAK AMAN
Kurang aman jika uang yang dibayarkan pembeli langsung masuk ke rekening pemilik/pengelolanya. Karena pembeli belum tentu bisa mendapatkan uangnya kembali jika ternyata ditipu.
Lebih aman jika menggunakan Payment Gateway atau RekBer, yaitu pihak ketiga yang menjadi sarana pembayaran antara penjual dan pembeli. Adanya Payment Gateway dapat menanggulangi penipuan. Contoh Payment Gateway yaitu: PayPal,KasPay (lokal), iPaymu (lokal), FasaPay (lokal), Moneybookers, 2Checkout, Google Checkout, Authorize.net, dan WorldPay.
Rekening Bersama atau RekBer merupakan Payment Gateway lokal di Indonesia. Diantaranya adalah: RekBer dan LikeToPay. Contoh cara kerjanya: pembeli memesan barang, lalu mengirimkan uang pembayarannya pada RekBer yang dia percaya, dan uang tersebut akan dikirimkan oleh RekBer kepada si penjual jika pembeli sudah menerima barang/produk yang dibelinya.

Tiruan Samsung S4 Melanggar Etika Berbisnis


Samsung Galaxy S4 adalah salah satu produk smartphone android dari Korea Selatan yang diproduksi oleh Samsung Electronics . Samsung Galaxy S4 Android yang diluncurkan pertama kali di New York. Samsung Galaxy S4 merupakan penerus dari Samsung Galaxy S3. Samsung Galaxy S4 yang memiliki kode GT-I9500 ini tampil dengan desain lebih tipis dan layar Super AMOLED Full HD berukuran 5" dengan dua pilihan warna yang elegan, yaitu Titanum Grey dan Sapphire Black.
Ponsel yang dijual secara resmi pada tanggal 26 April 2013 ini juga mempunyai kemampuan unik dengan pendeteksi gerak anggota tubuh seperti Air Gesture. Sehingga Anda dapat scrolling layar hanya dengan sapuan layar tanpa menyentuh layar dan juga terdapat fitur Smart Pause yang akan menghentikan pemutaran video ketika Anda mengalihkan pandangan dari ponsel. Dengan kelebihan itu, produk ini diharapkan dapat mempermudah penggunanya.
Saat ini Samsung Galaxy S4 tengah menjadi gadget idaman banyak orang. Selain karena performanya yang hingga saat ini belum tertandingi berdasarkan skor Antutu Benchmark, kualitas bahannya juga pilihan. Tidak mengherankan beberapa pihak kemudian tertarik untuk membuat versi bajakan dari Samsung Galaxy S4 ini. Beberapa produsen tersebut bahkan berhasil membuat perangkat yang 99% mirip aslinya.  Baik dari segi bahan baku, bentuk, maupun software. Di pasar Indonesia, Samsung Galaxy S4 tiruan ada 2 jenis yaitu dikenal dengan nama supercopy dan superking.
Beredarnya handphone tiruan bermerek Samsung Galaxy S4 merupakan salah satu pelanggaran etika bisnis. Dimana produsen yang meiru melanggar hak cipta dan lisensi perusahaan asli yang memproduksi Samsung Galaxy S4. Perusahaan Samsung sebagai pemegang hak cipta berhak menuntut perusahaan yang melanggar kode etik dalam berbisnis itu dan merazia semua handphone replika berlogo Samsung. Karena jika tidak, Samsung S4 replika akan membanjiri pasar dan makin merugikan perusahaan Samsung itu sendiri.
Waspada Samsung Galaxy S4 Supercopy
Sumber :

Kamis, 05 Desember 2013

Penipuan COD (Cash On Delivery) Bisnis Onlain

Saat ini pasar perbelanjaan sudah diramaikan oleh bisnis onlain. Banyak sekali bermunculan para pedagang atau pebisnis yang menjual produk atau jasa nya melalui situs internet (onlain). Situs jual-beli onlain yang saat ini marak diperbincangkan adalah tokobagus, berniaga, dan kaskus. Selain itu, ada juga beberapa aplikasi social media yang digunakan para pelaku bisnis onlain untuk menjalankan misi jualannya, misalnya saja pada Twitter, Facebook, Instagram, dan chat application seperti BBM, WhatsApp, Line.
Banyaknya bisnis onlain yang bermunculan masih belum mampu meyakinkan konsumen untuk membeli produk/jasa yang ia inginkan melalui situs onlain. Penipuan berkedok bisnis onlain menjadi salah satu yang menjadi kekhawatiran para konsumen.
Singkat cerita, saya pernah menjadi korban penipuan bisnis onlain, meskipun saya hanya merugi waktu dan tenaga, karena alhamdulillahnya uang saya belum sempat diambil oleh si penipu. Awalnya saya ingin mencari seseorang yang menjual handphone bermerek "x" di salah satu situs onlain terkemuka, dengan harapan mendapatkan harga yang lebih murah dibandingan di toko. Setelah saya menemukan yang harganya cocok, saya mencoba menghubungi si penjual dan mengajak ketemuan untuk transaksi jual beli atau yang biasa disebut COD (Cash On delivery). AKhirnya kita sepakat untuk bertemu di salah satu pusat perbelanjaan yang berlokasi di jakarta timur pada hari itu juga. Akhirnya, saya pun langsung menuju tempat pertemuan. Sesampainya disana saya dibingungkan dengan alamat yang diberikan si penjual, penjual  mengatakan kepada saya bahwa alamat toko mereka adalah di lantai 3 blok D no.22 , namun ternyata ditempat perbelanjaan itu tidak ada alamat yang diberikan, dilantai 3 malah terdapat totko-toko baju bukan toko handphone. Satpam pun sudah saya tanyai, namun satpam juga tidak tau alamat tersebut. saat saya menghubungi penjual kembali, ia meminta saya untuk bertemu dekat atm center di lantai 3, setelah saya sampai sana, penjual pun tidak menampakan wajahnya, namun ia menghubungi saya dengan menelpon, ia meminta saya untuk mentransfer uang muka dulu sebesar Rp500.000 .Sentak saya pun tidak percaya dan bertanya apakah transaksi kita tidak bisa sekalian saja ada barang ada uang tanpa harus mentransfer sejumlah uang untuk DP.penjual pun menjawab tidak bisa dan memaksa saya untuk mentransfer sejumlah uang tersebut jika ingin meneruskan transaksi. setelah itu saya berfikir untuk membatalkan transaksi itu dan menganggap bahwa itu adalah salah satu penipuan yang terdapat di bisnis onlain. menurut anda ?
Untuk para konsumen yang ingin membeli produk pada situs onlain, sebaiknya anda benar-benar berhati-hati dan waspada.

kasus bisnis yang tidak beretika - RPH memerima sapi glonggongan

Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Toni Hartono, mengaku terpaksa menerima sapi-sapi glonggongan untuk disembelih di tempatnya. Ia berdalih tenaga mantri dan keamanan yang dimiliki sangat minim.

Belum lagi kondisi bangunan RPH Krian sangat memprihatinkan dan banyak tembok pembatas yang jebol. Para jagal nakal memanfaatkan kondisi ini sebagai celah masuk ke RPH. "Mau bagaimana lagi? Kami keterbatasan tenaga dan infrastruktur bangunan jelek," kata Toni kepada Tempo, Minggu 14 Juli 2013.

Praktek potong sapi juga tidak disembelih dalam ruangan khusus, melainkan di tempat transit hewan. Ia tak bisa berbuat banyak lantaran sapi diglonggong di luar area RPH. Toni melihat sapi-sapi itu berasal dari wilayah perbatasan Kabupaten Sidoarjo, seperti Gresik dan Mojokerto. Jika sudah demikian, RPH lantas melaporkan kepada dinas terkait.

Namun, bila terbukti sapi ambruk sebelum disembelih, Toni mengancam akan mengeluarkan sapi tersebut. Jika tubuh sapi masih tampak kokoh, dia kesulitan mengeluarkan sapi-sapi itu. "Bisa perang sama jagal."

RPH Krian mempunyai satu dokter hewan, satu mantri, dua kiurmaster dan lima tenaga keamanan. Pihaknya juga belum memberlakukan batasan jam masuk sapi-sapi untuk disembelih. Akibatnya, puluhan truk pengangkut sapi hilir mudik hingga tengah malam. Begitu truk muatan sapi masuk area RPH, sapi langsung dipotong. Praktek yang demikian membuat RPH kesulitan menyeleksi antara sapi glonggongan dan tidak.

Ketua Paguyuban Pedagang Sapi dan Daging Segar Jawa Timur, Muthowif, mengatakan banyak kasus penyembelihan sapi glonggongan di RPH Krian. Ia berdalih, pengawasan di RPH Krian sangat lemah dan memungkinkan sapi-sapi glonggongan masuk. Jagal nakal, kata dia, lebih memilih menyembelih sapinya di RPH Krian ketimbang RPH Kota Surabaya. "Masih banyak sapi glonggongan di Krian," ucapnya.

Kasus tersebut merupakan salah satu kasus bisnis yang tidak beretika. Tindakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Pemotongan Hewan dinilai melanggar etika, karena menerima sapi glonggongan untuk disembelih. Padahal seharusnya Sapi glonggongan harus dikeluarkan dan tidak untuk disembelih, karena daging sapi glonggongan akan memberikan dampak yang berbahaya jika masuk pasar dan dikonsumsi masyarakat luas . Namun, karena keterbatasan-keterbatasan, pihak RPH atau Rumah Pemotongan Hewan terpaksa menyembelih sapi glonggongan. Bukan karena sengaja, melainkan karena pengawasaan di RPH yang sangat lemah dan kesulitan dalam proses penyeleksian antara sapi glonggongan dan sapi sehat, yang kemudian memungkinkan sapi-sapi glonggongan masuk dan disembelih.

sumber:
http://www.tempo.co/read/news/2013/07/14/058496330/Rumah-Potong-di-Sidoarjo-Terima-Sapi-Glonggongan