Hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM
RI) sepanjang 2013 menemukan sebanyak 4.232 item kosmetika berbahaya. Jumlah
total produk yang diamankan mencapai 74.067 buah produk kosmetika, yang terbagi
atas tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil sampling dari pusat penjualan
kosmetika di seluruh Indonesia. Tahun ini, BPOM RI menggunakan 42 ribu sampel
produk kosmetika dari seluruh Indonesia. Hasil sampling diperoleh dari hasil
operasi pengawasan rutin dan non-rutin sampai Juli 2013.
Temuan kosmetik berbahaya paling banyak ada di Jakarta
dan Surabaya menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan
Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid.
Untuk Jakarta, produk kosmetika berbahaya banyak
ditemukan di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Jenis produk kosmetika berbahaya
antara lain pemutih, pewarna bibir, rambut, dan pipi.
Hasil pengawasan rutin menemukan 1.265 jenis kosmetika
TIE, dan 52 jenis kosmetik dengan bahan berbahaya. Jumlah total produk untuk
hasil pengawasan rutin adalah 42.812 buah untuk kategori TIE, dan 2.529 buah
untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Sedangkan untuk operasi pengawasan non rutin diperoleh
2.741 item kosmetika TIE, dan 174 item kosmetika yang mengandung bahan
berbahaya. Jumlah produk hasil pengawasan rutin adalah 25.462 buah untuk
kategori TIE, dan 3.264 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik TIE, jelas Badar, merupakan produk kecantikan
yang tidak memiliki nomer notifikasi izin peredaran. Akibatnya, BPOM RI tidak
menjamin keamanan konsumen saat menggunakan produk tersebut. Hal ini
dikarenakan produk tersebut tidak melalui sejumlah tes yang disyaratkan BPOM
RI, misal tes alergi.
Kosmetik dengan bahan berbahaya, kata Badar, mengandung
bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ada. Banyak ditemukan rhodamin atau
hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah
untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on. Sedangkan air keras ada
dalam pemutih," kata Bahdar.
Penggunaan rhodamin dan hidroquinon berisiko tinggi bagi
konsumen, dan bisa menyebabkan kematian. Pada beberapa kasus penggunaan kedua
zat memicu reaksi alergi yang cukup parah sehingga merugikan konsumen. Beberapa
zat kimia berbahaya lain yang ditemukan dalam kosmetika adalah merkuri dan
methanil yellow.
Perusahaan- perusahaan yang memproduksi 4.232 jenis kosmetik itu
jelas melanggar etika berbisnis, dimana produsen tidak memperhatikan resiko
yang akan membahayakan konsumen. Hal ini jelas telah merugikan masayarakat selaku pelanggan
atau konsumen yang pernah menggunakan kosmetik tersebut. Seharusnya pihak produsen
segera mengganti bahan yang berbahaya itu dan segera mendaftarkan produknya
untuk memiliki nomer notifikasi izin
peredaran dan mengikuti sejumlah test dari BPOM agar konsumen kembali percaya
terhadap produknya.
Dengan begitu, konsumen pun dapat merasa aman menggunakan kosmetik tersebut.. Pada kasus ini, konsumen
memiliki hak untuk produk atau yang dikonsumsi oleh mereka bahwa kosmetik
tersebut benar-benar terjamin kesehatan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar