Selasa, 10 Desember 2013

Produsen kosmetik berbahaya melanggar etika berbisnis


Hasil temuan Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI (BPOM RI) sepanjang 2013 menemukan sebanyak 4.232 item kosmetika berbahaya. Jumlah total produk yang diamankan mencapai 74.067 buah produk kosmetika, yang terbagi atas tanpa izin edar (TIE) dan mengandung bahan berbahaya.
Temuan ini merupakan hasil sampling dari pusat penjualan kosmetika di seluruh Indonesia. Tahun ini, BPOM RI menggunakan 42 ribu sampel produk kosmetika dari seluruh Indonesia. Hasil sampling diperoleh dari hasil operasi pengawasan rutin dan non-rutin sampai Juli 2013.
Temuan kosmetik berbahaya paling banyak ada di Jakarta dan Surabaya menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik, dan Produk Kompeten BPOM RI, T. Bahdar J. Hamid.
Untuk Jakarta, produk kosmetika berbahaya banyak ditemukan di Pasar Asemka, Jakarta Pusat. Jenis produk kosmetika berbahaya antara lain pemutih, pewarna bibir, rambut, dan pipi.
Hasil pengawasan rutin menemukan 1.265 jenis kosmetika TIE, dan 52 jenis kosmetik dengan bahan berbahaya. Jumlah total produk untuk hasil pengawasan rutin adalah 42.812 buah untuk kategori TIE, dan 2.529 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Sedangkan untuk operasi pengawasan non rutin diperoleh 2.741 item kosmetika TIE, dan 174 item kosmetika yang mengandung bahan berbahaya. Jumlah produk hasil pengawasan rutin adalah 25.462 buah untuk kategori TIE, dan 3.264 buah untuk kosmetika yang mengandung bahan berbahaya.
Kosmetik TIE, jelas Badar, merupakan produk kecantikan yang tidak memiliki nomer notifikasi izin peredaran. Akibatnya, BPOM RI tidak menjamin keamanan konsumen saat menggunakan produk tersebut. Hal ini dikarenakan produk tersebut tidak melalui sejumlah tes yang disyaratkan BPOM RI, misal tes alergi.
Kosmetik dengan bahan berbahaya, kata Badar, mengandung bahan kimia yang seharusnya tidak boleh ada. Banyak ditemukan rhodamin atau hidroquinon (air keras) dalam kosmetik. Rhodamin yang merupakan perwarna merah untuk tekstil ditemukan dalam lipstik atau blush on. Sedangkan air keras ada dalam pemutih," kata Bahdar.
Penggunaan rhodamin dan hidroquinon berisiko tinggi bagi konsumen, dan bisa menyebabkan kematian. Pada beberapa kasus penggunaan kedua zat memicu reaksi alergi yang cukup parah sehingga merugikan konsumen. Beberapa zat kimia berbahaya lain yang ditemukan dalam kosmetika adalah merkuri dan methanil yellow.
Perusahaan- perusahaan  yang memproduksi 4.232 jenis kosmetik itu jelas melanggar etika berbisnis, dimana produsen tidak memperhatikan resiko yang akan membahayakan konsumen. Hal ini jelas telah merugikan masayarakat selaku pelanggan atau konsumen yang pernah menggunakan kosmetik tersebut. Seharusnya pihak produsen segera mengganti bahan yang berbahaya itu dan segera mendaftarkan produknya untuk memiliki nomer notifikasi izin peredaran dan mengikuti sejumlah test dari BPOM agar konsumen kembali percaya terhadap produknya. Dengan begitu, konsumen pun dapat merasa aman menggunakan kosmetik tersebut.. Pada kasus ini, konsumen memiliki hak untuk produk atau yang dikonsumsi oleh mereka bahwa kosmetik tersebut benar-benar terjamin kesehatan.

Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar